Hapus Kelas, Berapa Angka Pasti Iuran BPJS Masih Misteri


Jakarta,GPriority.co.id-Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa semua masyarakat Indonesia harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa memandang status dan kelasnya. Itulah yang menjadi alasan BPJS Kesehatan menghapus kelas rawat inap kategori 1, 2 dan 3 bagi peserta.

” Dengan dihapusnya kelas otomatis pasien hanya mendapatkan kelas tunggal,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D, AAK. Profesor Ali Ghufron Mukti dalam siaran persnya secara virtual beberapa waktu yang lalu.

Ali Ghufron menjelaskan dengan dihapusnya kelas ini,maka masyarakat dipukul rata membayar iuran BPJS. ” Untuk angka pastinya kami masih belum bisa menyiarkan, karena masih dalam tahap penghitungan dan menunggu penjelasan dari pemerintah pusat, apakah mendapat subsidi atau tidak. Yang pasti akan lebih rendah dari kelas 1,” kata Ali Ghufron.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membenarkan berita tersebut.Dijelaskan oleh salah seorang anggota DJSN,Asih Eka Putri dalam siaran persnya pada Rabu (6/4/2022) penghapusan kelas 1,2,3 yang menjelma menjadi kelas tunggal seusai dengan keinginan Presiden Jokowi.

Adapun kelas tunggal ini disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS). Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki roadmap penerapan kelas tersebut.

“KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas. Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama,” ujarnya.

” Namun sebelum dilempar kepada publik, DJSN akan melakukan uji coba penerapan di beberapa rumah sakit yang dipilih. Dan hasilnya akan dicatat oleh BPJS. Jika berhasil maka kami akan mengumumkannya secara resmi,” tambah Asih.
Asih berharap uji coba ini bisa berhasil sehingga di tahun 2023 bus diterapkan.(Hs.Foto.BPJS Kesehatan)