MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram

Ramai tawaran jasa nikah siri di TikTok/Foto iStock Ramai tawaran jasa nikah siri di TikTok/Foto iStock

Jakarta, GPriority.co.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menegaskan, praktik nikah siri sah secara agama, namun haram jika dilakukan.

Sebab, dia menilai, dalam praktik nikah siri justru menimbulkan banyak mudarat, terutama terhadap perempuan dan anak.

“Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegas Cholil Nafis dikutip dari MUI Digital, Minggu (30/11).

Atas dasar itu, Cholil Nafis menyarankan kepada masyarakat untuk menghindari nikah siri dan memilih jalur pernikahan yang tercatat resmi di negara.

Dia menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian dari penyempurnaan akad karena membawa implikasi hukum seperti waris, nafkah, dan administrasi anak.

Lebih lanjut, Cholil Nafis memberikan imbauan tegas kepada para orang tua agar tidak menerima pinangan secara sembunyi-sembunyi yang berujung kepada pernikahan siri.

“Mengimbau kepada orang-orang yang mau menikah, terang-terangan saja. Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam,” ucapnya.

Imbauan itu ia sampaikan, mengingatkan pernikahan bukan sekadar urusan laki-laki dan perempuan, tetapi membina rumah tangga dan mencetak generasi. Karena itu, Cholil Nafis menekankan pentingnya pernikahan yang jelas statusnya secara agama maupun negara.

“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.