PANRB Tekankan Wujudkan Layanan Kesehatan Ramah Disabilitas Melalui 4 Prinsip

Penulis : Haris | Editor : Lina F. | Foto : Haris

Jakarta, GPriority.co.id-Pelayanan kesehatan yang prima merupakan kebutuhan bagi seluruh masyarakat, tak terkecuali penyandang disabilitas.

Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggandeng tenaga kesehatan guna mengakselerasi pelayanan kesehatan yang optimal bagi penyandang disabilitas melalui pembelajaran etika dan teknis layanan.

“Penyelenggaraan kesehatan yang baik dan berkualitas sangat ditentukan dengan tenaga kesehatan yang memiliki pemahaman yang baik pula dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanannya,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Lokakarya Pelayanan Kesehatan Ramah Disabilitas pada Kamis (30/3) di Aula Kantor Kemenpan RB, Jakarta.

Diah menjelaskan, dalam memberikan pelayanan kepada pasien penyandang disabilitas diperlukan pemahaman etika dan teknis sesuai kekhususan kebutuhan pasien disabilitas. Ditegaskan, pemberian layanan kepada penyandang disabilitas telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

“Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu (kelompok rentan) sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan salah satu kelompok rentan tersebut adalah adalah penyandang disabilitas,” tutur Diah.

Pada kesempatan tersebut, Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB Noviana Andrina menjelaskan bahwa peningkatan pelayanan publik inklusif berarti memastikan bahwa semua fase siklus pembangunan mencakup dimensi disabilitas, dan turut berpartisipasi secara aktif dalam proses dan kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Dikatakan, ada empat prinsip yang perlu dipegang dalam menjalani siklus peningkatan pelayanan publik yang inklusif, yang pertama adalah ketersediaan (availability).

Noviana menjelaskan ketersedian yang dimaksud adalah pelaksanaan fungsi, fasilitas pelayanan, barang dan jasa-jasa, juga program-program, harus tersedia dalam kuantitas yang cukup. Selanjutnya, prinsip yang kedua adalah aksesibilitas/keterjangkauan (accessibility). Aksesibilitas memiliki empat dimensi yang saling terkait, yaitu tidak diskriminasi, akses secara fisik, akses ekonomi, serta akses informasi.

Ketiga, keberterimaan atau acceptability, dimana segala fasilitas pelayanan harus sesuai secara budaya. Terakhir prinsip yang keempat adalah kualitas atau quality.

“Selain secara budaya, pelayanan juga harus bisa sampai kepada masyarakat dengan kualitas terbaik, dan tidak asal-asalan,” ungkapnya.

Untuk mendorong penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan, Kementerian PANRB juga menetapkan standar untuk memantau penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 66/2020. Ada 14 sarana dan prasarana yang perlu dipenuhi oleh setiap unit penyelenggara pelayanan publik untuk memfasilitasi pengguna layanan berkebutuhan khusus/kelompok rentan ini.

Sarana prasarana yang harus dipenuhi antara lain yaitu guiding block bagi penyandang tuna netra, area parkir khusus, jalur landai, dan pegangan rambat. Selanjutnya, untuk layanan yang tidak di lantai satu dapat disediakan lift khusus, kemudian pintu masuk yang mudah diakses khususnya bagi pengguna kursi roda, ruang tunggu dan kursi khusus bagi kelompok rentan, loket khusus dengan petugas khusus yang mendampingi, toilet khusus, area bermain anak, dan ruang laktasi yang memadai, huruf braille, hearing aid beserta petugas yang mempunyai kompetensi untuk mendampingi.

Lebih lanjut dijelaskan, Kementerian PANRB akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sebanyak 226 unit pelayanan publik (UPP) yang berasal dari 18 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sebagai pembina pelayanan publik nasional, Kementerian PANRB berkomitmen untuk terus mendorong upaya pemenuhan hak-hak pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh warga negara dan penduduk, terlebih bagi kelompok rentan, untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh masyarakat.