Persingkat Waktu Impor Dengan SIPAKDE-ATIGA

Jakarta,Gpriority- Sistem Pertukaran Data Elektronik ATIGA (SIPAKDE-ATIGA) merupakan inovasi yang dilahirkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan.

“ LNSW melihat pengajuan dokumen secara manual atau cetak dalam transaksi perdagangan internasional menyebabkan penumpukan data,potensi kerusakan fisik dokumen, penumpukan kontainer karena lamanya dwelling time dan tingginya biaya logistik pengiriman dokumen. Alasan itulah yang membuat LNSW melahirkan inovasi SIPAKDE-ATIGA,” ucap Kepala LNSW Mochamad Agus Rofiudin dalam siaran persnya secara tertulis pada Kamis (23/7/2020).

Selain alasan tersebut, LNSW melahirnya inovasi SIPAKDE-ATIGA dengan tujuan untuk mengefisiensikan kegiatan ekspor dan impor dengan pemberian bea masuk prefensi antar ASEAN Member States (AMS) melalui dokumen elektronik ATIGA.

“ Dengan adanya SIPAKDE-ATIGA, importir dan eksportir akan mendapatkan beragam kemudahan. Bagi Importir, kemudahan yang didapat adalah mereka tidak lagi harus menunjukkan dokumen fisik ATIGA ke petugas bea cukai. Sedangkan eksportir, mereka tidak akan dikenakan tambahan beban biaya pengiriman dokumen antar negara dan biaya inap di pelabuhan,” ucap Agus.

Tak hanya importir dan eksportir, pemerintah juga merasakan manfaat yang didapat melalui inovasi SIPAKDE-ATIGA. Adapun manfaat yang dimaksud adalah pemerintah tidak harus lagi mengirimkan spesimen tanda tangan dan stempel pejabat CIA.

Selain itu kehadiran SIPAKDE-ATIGA juga untuk menghindari pemalsuan dokumen, sampai ke tempat tujuan dengan aman,nyaman dan terhindar dari kerusakan akibat penumpukan dokumen. “Ini disebabkan adanya pertukaran data secara elektronik antara proses penerbitan dan proses klaim preferential tarif,” jelas Agus.

Agus berharap inovasi ini bisa direplikasi oleh daerah atau bahkan negara lain. Sehingga proses ekpsor dan impor bisa berjalan dengan cepat. (haris)