Aceh, Gpriority.co.id – Mulai Mei 2026, program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak lagi menanggung sebagian masyarakat Aceh. Keputusan tersebut usai Pemerintah Aceh resmi mengubah skema pembiayaan program JKA.
Sebagian masyarakat Aceh yang tidak lagi mendapat tanggungan JKA tersebut ialah mereka yang masuk dalam kategori ekonomi sejahtera.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang telah disosialisasikan pada Senin (30/3) kemarin.
“Iya. Senin, 30 Maret 2026 (kemarin) Pemerintah Aceh telah menggelar rapat sosialisasi Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang JKA,” kata MTA kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Asisten I mewakili Sekda Aceh, dihadiri oleh SKPA dan Biro terkait, via Zoom Meetting turut hadir Para Bupati, SKPK, RSU dan swasta, Pustu se-Aceh dan pihak terkait lainnya.
Kata MTA, dalam sosialisasi itu dijelaskan bahwa mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh yang berada pada kategori ekonomi desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung oleh JKA.
Diketahui, selama ini skema pembiayaan JKA mencakup masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi.
Untuk kelompok desil 1 hingga 5, pembiayaan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI).
Sementara itu, masyarakat pada desil 6 hingga 10 ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA, di luar TNI/Polri dan ASN.
Namun, melalui kebijakan terbaru ini, cakupan JKA dipersempit. Pemerintah Aceh kini hanya akan menanggung masyarakat pada kategori ekonomi menengah, yakni desil 6 dan 7.
“Dengan kebijakan terbaru pelaksanaan JKA 2026 ini, JKA hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi Desil 6 dan 7 (menengah).
Sedangkan untuk masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera (desil 8, 9 dan 10) mulai 1 Mei 2026 tidak lagi ditanggung JKA,” ujarnya.
Namun, kata dia, untuk masyarakat dengan kasus medis serius katastropik seperti cuci darah tetap ditanggung JKA dan tidak dipengaruhi desil tertentu.
Untuk itu, kata MTA, masyarakat yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10 diminta untuk beralih ke skema BPJS mandiri guna mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC).
MTA menambahkan, Pemerintah Aceh memberikan masa transisi selama tiga bulan melalui tahap sosialisasi sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan pada awal Mei mendatang.
Menurutnya, perubahan kebijakan ini didasari oleh kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan, terutama akibat penurunan signifikan dana Otonomi Khusus (Otsus).
Kebijakan ini tentu didasari oleh pertimbangan fiskal Aceh yang lemah, terutama pendapatan Otsus menurun 50 persen dari sebelumnya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk secara mandiri mengecek status desil ekonomi masing-masing melalui laman resmi data warga milik Pemerintah Aceh, guna mengetahui apakah masih termasuk dalam cakupan pembiayaan JKA atau tidak.
“Masyarakat Aceh dapat mengecek status Desil pribadi masing-masing melalui link : datawarga.acehprov.go.id,” ujarnya.
Editor : Ponco Suharyanto
