Jakarta, GPriority.co.id – Setelah melewati masa persidangan panjang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong, atas kasus impor gula.
Selain itu, Tom Lembong juga dikenakan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim mengatakan jika Tom terbukti secara sah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI.
Kendati demikian, hakim tidak membebankan uang pengganti karena menilai Tom tidak menikmati keuntungan secara pribadi. Pertimbangan lainnya yang memberatkan antara lain karena sikap kebijakan Tom dinilai lebih bercorak pada ekonomi kapitalis ketimbang Pancasila.
Sementara yang meringankan, dirinya belum pernah dihukum, bersifat kooperatif, serta dinilai sopan selama persidangan berlangsung, juga tidak menerima manfaat langsung.
Usai mendengar keputusan vonis Tom Lembong tersebut, Anies Baswedan melalui postingan Instagramnya, menyampaikan simpatinya kepada sosok yang dianggapnya sebagai sahabat tersebut.
“Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan bagi siapapun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan,” tulis Anies.
Da;am pesan harunya, Anies menyebut jika beberapa waktu lalu Tom lebih banyak belajar tentang berusaha sekuat tenaga dan menyerahkan hasil kepada Tuhan.
“Senin lalu, Tom menyampaikan dalam dupliknya bahwa ia belajar tentang makna kata tawakkal, tentang berusaha sekuat tenaga lalu menyerahkan hasilnya pada Tuhan. Sayangnya hari ini, hasil itu belum berpihak padanya,” tulis Anies lebih lanjut.
Pada akhir tulisannya, Anies mengatakan jika pihak Tom dan pengacaranya kini masih mempertimbangkan respon terkait putusan tersebut. Kendati demikian, Anies siap memberi dukungan penuh untuk keadilan Tom Lembong sampai titik akhir.
“Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” tekannya.
Sebagai informasi, vonis 4,5 tahun untuk Tom Lembong atas kasus impor gula lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.
Tom bersikeras tidak bersalah dalam kasus ini. Ia juga menyatakan jika kebijakan impor gula yang dipersoalkan adalah bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu, dan dijalankan dengan prosedur lintas kementerian.
