Dianggap Merugikan, Zulhas dan Teten Sepakat Musnahkan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Penulis : Haris | Editor : Lina F | Foto : Haris

Jakarta,GPriority.co.id-Senin (27/3/2023) Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menggelar pertemuan dengan Menkop UKM Teten Masduki terkait dengan impor ilegal pakaian bekas.

Dalam siaran persnya usai pertemuan, Mendag Zulhas mengatakan bahwa impor barang bekas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Apalagi bila barang tersebut merupakan barang asal impor, maka juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor,” jelas Mendag Zulhas.

Meski demikian lanjut Zulhas, ada impor barang bekas yang diperbolehkan oleh UU seperti impor pesawat tempur dikarenakan harga belinya.

Terkait dengan impor barang bekas ilegal yang saat ini tengah marak, Mendag Zulhas mengatakan bahwa akan dimusnahkan karena dianggap ilegal.

“Lantas bagaimana dengan nasib pedagangnya? Bagaimana pedagang? Yang pasti akan dimusnahkan ilegal, karena pedagang kalau yang jualan tidak ada barangnya ya ga dagang,” jelas Mendag Zulhas.

Menambahkan ucapan Mendag, Menkop UKM Teten Masduki mengatakan bahwa pedagangnya akan diberikan arahan untuk berdagang produk lain.

“Sementara penyelundupnya bisa dilakukan tindakan. Yang pasti dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemusnahan,” tegas Teten.

Pemusnahan dan pelarangan bisnis pakaian bekas ilegal menurut Teten merupakan instruksi Presiden Jokowi untuk melindungi industri UMKM dan produk dalam negeri.

“Pakaian Bekas impor ilegal berdasarkan laporan perstektilan Indonesia jumlahnya yang masuk mencapai 31 persen. Angka yang sangat besar yang membuat UMKM perstektilan sangat terpukul,” ucap Teten.

Teten berharap langkah yang diambil bisa mencegah kerugian bagi pelaku UMKM perstektilan sekaligus terus memperkuat bangga produk Indonesia.