Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus, Buntut Bagikan Susu Saat CFD

Jakarta, GPriority.co.id – Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, datang untuk merespons panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait isu pemberian susu selama Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran HI.

Menurut pantauan di lokasi, Sekitar pukul 13.40 WIB, Gibran tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, ditemani oleh ajudannya dan beberapa anggota Tim Kampanye Prabowo-Gibran yang telah tiba lebih awal di kantor tersebut.

Pada kedatangannya itu, Cawapres nomor urut dua mengaku tidak ada persiapan apa-apa untuk memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakpus.

“Nggak ada persiapan,” ungkap Gibran saat bergegas menuju kantor Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1).

Sebelumnya, Aminuddin Ma’ruf, Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, telah mengonfirmasi bahwa Gibran akan hadir di Bawaslu Jakpus. Kehadiran Mas Gibran di Bawaslu Jakpus dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB hari ini. Namun, kedatangan Gibran ini telat sekitar 40 menit.

Bawaslu Jakpus berencana untuk mengklarifikasi pernyataan Cawapres Gibran Rakabuming Raka terkait tindakannya membagikan susu gratis selama acara CFD di sepanjang Jalan Thamrin Jakarta Pusat. Aksi Gibran tersebut dianggap oleh Bawaslu Jakpus sebagai pelanggaran dalam konteks pemilu.

Sebelumnya, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro, menyatakan bahwa isu yang sedang diinvestigasi oleh Bawaslu bukan terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu, melainkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran lain, seperti penggunaan CFD untuk kegiatan politik.

Hal tersebut tercantum pada Ayat (2) dari Pasal 7 dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyatakan bahwa HBKB atau CFD tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi atau ajakan yang memiliki sifat menghasut.

Pada sisi lain, Bawaslu RI, bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang bergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus tersebut.

Perlu diketahui, bahwa Gibran sebelumnya mangkir dalam panggilan Bawaslu Jakpus terkait dugaan pelanggaran kampanye berupa pemberian susu selama CFD kemarin.

Namun pada hari ini, Gibran dipanggil kembali oleh Bawaslu untuk menjelaskan situasi permasalahan yang dialaminya.

Foto: GP Hilal