MK Tolak Gugatan Monas

GPRIORITY,MABA – Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan tersebut MK menolak dan tidak bisa dapat melanjutkan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) ke tahap pembuktian dan keterangan saksi-saksi.

Keputusan itu diucapkan lewat sidang keputusan atau ketetapan oleh 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Senin (15/2/2021).

Sidang yang di pimpin Hakim Ketua Anwar Usman itu, dalam amar putusannya bernomor 26/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan menegaskan, Perkara Nomor : 26/PHP.BUP-XIX/2021 atas nama Pemohon Thaib Djalaluddin -Noverius A. Bulango, serta Perkara Nomor : 26/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Pemohon : Moh. Abdu Nasar – Azis Ajarat, keduanya dinyatakan tidak dapat diterima.

Lebih lanjut Anwar menguraikan, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili pada tingkat pertama dan terkahir menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan pemilihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Utara, dimana, berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik keterangan atas pokok permohonan pemohon, keterangan pihak termohon, pihak terkait serta Bawaslu.

Mahkamah berkesimpulan, pertama, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu. Ketiga, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota. (wmj).