Salah Satu Hak DPR, Yuk Kita Spill Hak Angket

Jakarta, GPriority.co.id – Isu penggunaan hak angket oleh DPR atas kecurigaan penyelenggaraan Pemilu 2024 kian marak di ranah media mainstream maupun media sosial. Bagaimana isu itu bergulir dan apa tujuan dan syarat hak angket terlaksana Berikut redaksi membagikan informasinya.

Isu penggunaan hak angket oleh DPR kecurigaan penyelenggaraan Pemilu 2024 pertamakali digulirkan oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Penggunaan hak angket menurutnya merupakan cara yang efektif dalam menggali, meneliti, dan menguji lebih lanjut dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024.

Salah Satu Hak DPR

Dikutip dari laman DPR RI, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket ialah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR. Dua lainnya ialah hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Dengan ketiga hak tersebut DPR menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.

Mantan Ketua Makhamah Konstitusi (MK) yang juga pakar Hukum, Prof. Jimly Ashidiqly menyebut hak angket hanya dinamika biasa dalam demokrasi. Pemerintah tidak perlu khawatir berlebihan. Dijelaskannya, semua presiden mulai dari Pak Habibie, Megawati, Gus Dur, SBY, telah mengalami hak angket. Selama pemerintahan Joko Widodo yang berlangsung hampir 10 tahun, DPR tidak pernah menggunakan hak angketnya. Jimly menegaskan, hak angket itu ujuangnya tidak akan sampai hingga pemakzulan atau impeachment pada Presiden dan Wakil Presiden terbaru yang terpilih pada 2024 menggantikan Presiden Joko Widodo.

Diatur UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD

Pengusulan hak angket sendiri dilakukan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit tentang materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan. Hal ini diatur dalam Pasal 199 ayat 1-3 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Lantas, usul hak angket DPR menjadi hak angket DPR jikalau mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.

Pengusulan Hak AngketPasal 200 ayat 1 sampai 9 UU Nomor 17 Tahun 2014 mengatur cara mengusulkan hak angket DPR yang caranya adalah sebagai berikut :

Pertama, usul hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.

Kedua, usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.

Ketiga, Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.

Keempat, selama usul hak angket belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.

Kelima, perubahan atau penarikan kembali harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan DPR membagikannya kepada semua anggota.

Keenam, dalam hal jumlah penandatangan usul hak angket yang belum memasuki pembicaraan tingkat I kurang dari jumlah, harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi.

Ketujuh, dalam hal terjadi pengunduran diri penandatangan usul hak angket sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penandatangan tidak mencukupi, ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penandatangan mencukupi.

Kedelapan, apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna DPR terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul, ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna DPR.

Kesembilan, apabila sampai dua kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.

Foto: DPR RI