Tok! KIP Aceh Resmi Tunda Seluruh Tahapan Pilkada 2022

Banda Aceh, Gpriority – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh akhirnya melakukan penundaan seluruh tahapan, program dan jadwal pemilihan kepala daerah di Aceh 2022 sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno KIP Aceh, pada Jumat, 2 April 2021 kemarin.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Samsul Bahri dalam keterangan pers mengatakan, keputusan itu diambil KIP Aceh usai menanti kepastian dari pemerintah pusat hingga 1 April 2021, namun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KIP dengan Pemerintah Aceh belum juga terealisasi.

Tidak hanya itu, KIP Aceh juga telah menerima surat dari Pemerintah Aceh yang pada intinya Pemerintah Aceh menyatakan penandatanganan NPHD masih menunggu adanya kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah sesuai peraturan perundang- undangan.

“Atas dasar itu, KIP Aceh memutuskan untuk menunda seluruh tahapan, program dan jadwal Pilkada 2022 yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata Samsul Bahri, dikutip Beritakini.co, Minggu, 4/4/2021.

Keputusan penundaan itu juga nantinya akan diteruskan ke DPRA untuk disampaikan kepada gubernur Aceh.

Diketahui sebelumnya, KIP Aceh telah menetapkan tahapan Pilkada 2022 lewat Keputusan KIP Aceh Nomor1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/l/2021 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.

KIP mengusulkan sebesar Rp 214 miliar untuk membiayai seluruh tahapan, progam pemilihan kepala daerah tersebut.

Usulan ini telah diajukan ke Pemerintah Aceh sejalan dengan adanya pengalokasian anggaran pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) APBA 2021.

Pengalokasian anggaran pos BTT itu sendiri merupakan kesepakatan Pemerintah Aceh dan DPRA pada pembahasan APBA 2021.

Namun hingga April 2021, Pemerintah Aceh tak kunjung merealisasikan anggaran tersebut yang harusnya dilakukan dengan skema penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Pilkada 2022.

Dalam suratnya kepada KIP, Pemerintah Aceh di antaranya beralasan bahwa Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021 tidak mengamanatkan pengalokasian anggaran Pilkada 2022 pada APBD 2021.(Zul)