Aceh, GPriority.co.id – Bupati Aceh Tamiang, Aceh Armia Pahmi perintahkan kepada Dinas Kesehatan setempat agar membuka pelayanan kesehatan selama 24 jam untuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) di semua Puskesmas.
Hal itu disampaikan Bupati dalam rapat bersama jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (4/8) kemarin.
Armia mengaku, instruksi tersebut perlu dilakukan agar masyarakat nantinya bisa lebih mudah dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, khususnya dalam keadaan darurat.
Di sisi lain, Armia menyebut instruksi dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas insiden pelayanan di Puskesmas Upah yang terjadi beberapa hari lalu, tepatnya, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Saat itu, seorang warga dilaporkan mengalami kecelakaan lalu lintas yang kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas Upah. Namun pelayanan darurat yang semestinya diberikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial setelah sejumlah warga mengunggah video proses evakuasi dan penanganan darurat yang dilakukan tanpa pendampingan tenaga medis aktif dari pihak Puskesmas. Korban merupakan perempuan warga Kampung Muka Sei Kuruk III, Kecamatan Seruway, yang mengalami luka di bagian kaki.
Menindaklanjuti kejadian itu, Bupati Armia Pahmi menyatakan bahwa seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama wajib memberikan layanan IGD 24 jam setiap hari, termasuk pada malam hari dan akhir pekan.
“Layanan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Jika ada warga yang mengalami kondisi darurat, mereka harus bisa langsung tertangani. Tidak boleh ada Puskesmas yang tutup IGD-nya,” kata Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi..
“Untuk itu, seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama wajib memberikan layanan IGD 24 jam setiap hari, termasuk pada malam hari dan akhir pekan,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Armia memerintahkan Dinas Kesehatan untuk segera mengevaluasi sistem pelayanan di semua Puskesmas, menyusun jadwal jaga yang efektif, serta memastikan kesiapan petugas medis dan fasilitas pendukung IGD. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk menjamin pelayanan berjalan optimal.
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan kegawatdaruratan dapat diakses masyarakat kapan saja, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Aceh Tamiang,” ujarnya.
