Jakarta,GPriority.co.id-Bertempat di Gedung Bappebti lantai 3, Jakarta, Ombudsman mendatangi Bappebti terkait aduan masyarakat mengenai investasi bodong.
Dalam siaran persnya pada Kamis Sore (2/2/2023), Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, saat ini dari 20 laporan yang tersisa tinggal 17 kasus. Laporan tersebut merupakan akumulasi dari 2021 sampai 2023. “Untuk itu masyarakat atau pelapor meminta Bappebti untuk segera melakukan penyidikan karena 17 kasus tersebut telah membuat kerugian yang diklaim mencapai Rp 63 miliar,” jelas Yeka.
Dari 20 kasus itu, tiga kasus sudah diselesaikan dan mendapat ganti rugi sebesar Rp 2,1 miliar. “Berarti ada sekitar 17 kasus lagi. Sebagian besar 2022 dan awal tahun 2023. Pelapor mengklaim kalau dijumlahkan kerugian mencapai Rp 63 miliar,” ungkap Yeka.
Menanggapi laporan tersebut, Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan pihaknya tidak bisa merinci satu persatu laporan tersebut. Ia hanya mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Tentu sesuai dengan kewenangan yang ada di kami, dari situ ada kewenangan Bappebti, ada yang bukan di Bappebti akan kita pilah-pilah lagi, sehingga yang kewenangan Bappebti akan kami tindak lanjuti,” kata Didid.
Didid menambahkan telah ada kesepakatan Bappebti dan Ombudsman untuk menyelesaikan kasus tersebut.
” Kami tadi sudah mencapai titik kesepakatan terkait dengan penuntasan atau penyelesaian kasus itu. Pada intinya ombudsman dan bappebti akan membagi kasus itu akan dipilah apakah itu merupakan bagian dari resiko investasi atau merupakan karena produk dikerjain oleh tradernya gitu,” terang Didid.
Dijelaskan oleh Didid, “Dari laporan masyarakat kepada lembaga Ombudsman tersebut 95 persen menginginkan agar bappebti melakukan penyidikan terhadap kasus investasi bodong yang mengakibatkan kerugian masyarakat.
” Kalau memang ini terbukti, maka nanti ada beberapa jalan apakah masuk dalam pidana termasuk pemberhentian pemberian izin usaha dan termasuk juga ada ganti rugi di situ nanti itu akan dicari solusinya,” ucap Didid menutup siaran persnya. (Hs.Foto:Hs)