Jakarta, GPriority.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Hasanuddin Wahid atau yang akrab disapa Cak Udin, mengkritik keras gagasan menutup atau mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny Sidoarjo, setelah insiden ambruknya bangunan pesantren yang menimbulkan ratusan korban jiwa.
Menurutnya, wacana tersebut merupakan pandangan yang gegabah, asal bunyi (asbun), dan tidak memahami nilai serta kontribusi pesantren bagi bangsa.
Cak Udin menilai, gagasan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap peran besar pesantren bagi pendidikan, moral, dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
“Kalau ada yang berpikir pesantren seperti Al-Khoziny sebaiknya ditutup, itu jelas pandangan yang gegabah, asbun, dan tuna pesantren. Mereka tidak paham bagaimana pesantren berkontribusi besar bagi pendidikan, moral, dan sosial kemasyarakatan,” tegas Cak Udin dalam keterangannya.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa pesantren merupakan pilar penting pendidikan bangsa yang telah eksis jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Pesantren tumbuh dari prakarsa masyarakat dan para kiai, bertahan berkat semangat gotong royong serta kemandirian, bahkan sering kali tanpa dukungan penuh dari negara.
“Tanpa pesantren, lembaga pendidikan di Indonesia ini susah, bos. Pesantren itu didirikan para kiai, oleh masyarakat, jarang sekali mendapat bantuan pemerintah. Eh, setelah itu mau ditutup, bagaimana? Wong pesantren ada sebelum Republik ini,” ujarnya.
Cak Udin menegaskan, jika ada oknum atau kesalahan administratif di sebuah lembaga pendidikan, maka yang harus diproses adalah individu atau prosedur yang salah, bukan lembaganya.
“Yang salah biarkan diproses, tapi kalau sampai mengusulkan menutup pesantren, saya yakin itu orang yang tidak tahu sejarah panjang pesantren di Indonesia,” tambahnya.
Lebih lanjut, Cak Udin mendorong pemerintah untuk memprioritaskan pembangunan kembali Ponpes Al-Khoziny yang mengalami kerusakan berat akibat musibah tersebut.
Ia juga meminta agar kebutuhan dasar para santri seperti ruang ibadah, ruang belajar, dan asrama segera dibangun kembali.
Menurutnya, hal itu lebih mendesak dibandingkan persoalan administratif seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Tentu aspek legalitas tetap penting, tapi jangan sampai jadi alasan memperlambat bantuan. Pemerintah bisa menggunakan mekanisme khusus agar proses pembangunan cepat dan tetap akuntabel,” pungkasnya.
